Sebuah cuitan dari akun @PartaiSocmed di platform X atau Twitter menjadi perbincangan hangat di antara warganet. Dari cuitannya, akun tersebut mengklaim bahwa Anies Baswedan tidak memenuhi janji kampanye soal penolakan reklamasi. Akun tersebut mengatakan bahwa pada praktiknya justru Anies meneruskan reklamasi hingga memberikan IMB di atas tanah reklamasi.
Ngomong apaan sih? Dulu judul kampanyenya "Tolak Reklamasi" tapi prakteknya malah meneruskan reklamasi bahkan memberikan ribuan IMB diatas tanah reklamasi. Kami kasih bocoran ya, Sunny anak buah Aguan berbalik dukung Wan Angin itu karena dia menguntungkan Agung Sedayu https://t.co/wsvRuGW9Q0
— #99 (@PartaiSocmed) December 28, 2023
Namun, faktanya klaim yang ada pada cuitan @partaisocmed mengandung unsur misinformasi. Sejatinya, saat kampanye Pilkada 2017 lalu, janji Anies dalam menghentikan reklamasi juga sejalan dengan janjinya untuk memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah terbentuk untuk kepentingan masyarakat Jakarta secara luas. Anies berjanji untuk menghentikan reklamasi, namun bukan untuk membongkar yang sudah ada (pembongkaran dapat lebih merusak).
Jika melihat data dan fakta yang ada, Anies tidak pernah mengizinkan reklamasi. Pada 4 Juni 2018, Anies membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah itu proses audit pun dilakukan dan pada 26 September 2018 Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut 13 izin proyek reklamasi. Sejak itu pula proyek reklamasi pun dihentikan dan tidak pernah ada izin reklamasi.
Lantas, mengapa IMB di pulau reklamasi tetap berjalan? Terdapat 4 pulau reklamasi yang sudah terlanjur rampung, fungsinya dialihkan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk masyarakat Jakarta. Lahan yang semula dikuasai oleh swasta, kini menjadi lahan milik negara. Sehingga kawasan tersebut bisa diakses oleh umum.
Perlu diketahui, terdapat beberapa pihak yang memiliki lahan di pulau reklamasi melalui transaksi. Pihak-pihak tersebut telah memiliki perjanjian dengan gubernur sebelumnya. Ada peraturan dan perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang, yang dibuat sebelum Anies menjabat. Anies paham bahwa perjanjian itu adalah kepastian hukum yang mana harus dihargai. Bahkan sudah ada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mengatur soal tata ruang dan tata wilayah di Pantai Maju. Maka dari itu, IMB tetap harus diterbitkan karena peraturan dan perjanjian yang sudah ada.
Sumber:
https://twitter.com/partaisocmed/status/1740341537274532070?s=48
Pergub Nomor 206 Tahun 2016
Dariyanto, E. (2019). Anies Jawab Terbitnya IMB Reklamasi dan Tuduhan Ingkar Janji. Diakses pada 29 Desember 2023 dari https://news.detik.com/berita/d-4603344/anies-jawab-terbitnya-imb-reklamasi-dan-tuduhan-ingkar-janji