Pada Debat Capres-Cawapres kelima, Anies menyampaikan pentingnya peranan pendidik dalam menncerdaskan kehidupan bangsa. Namun, sayangnya prinsip tersebut tidak diiringi dengan kesejahteraan pendidiknya. Anies menyoroti permasalahan-permasalahan yang dialami oleh tenaga didik di Indonesia, salah satunya adalah sebanyak 1,6 juta guru belum tersertifikasi.
Apakah klaim tersebut benar adanya?
Akibat sistem proses sertifikasi guru yang masih berbelit-belit dan adanya keterbatasan kuota, sejumlah guru di Indonesia hingga kini masih kesulitan untuk memperjuangkan hak mereka. Tercatat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa jumlah guru yang tersertifikasi di Indonesia belum mencapai 50 persen pada 2022.
Benar adanya sekitar 1,6 juta dari total 3,1 juta guru belum disertifikasi, padahal sertifikasi menjadi ukuran dalam menentukan kelayakan profesi. Sertifikasi bukan sekadar untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok, tetapi pengakuan dari pemerintah sebagai guru legal.
Jika meurujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi pendidik. Ironinya, proses tersebut masih saja berbelit-belit dan terhalang oleh kuota. Padahal penuntasan sertifikasi terhadap 1,6 juta guru tersebut adalah sebuah keharusan.
Selama memperjuangkan perubahan untuk rakyat Indonesia, Anies seringkali menyoroti kesejahteraan yang seharusnya didapatkan oleh para guru. Anies percaya bahwa kesejahteraan guru adalah kunci utama dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta (2017 – 2022), bersama Pemprov DKI Jakarta Anies telah memperjuangkan para guru dengan menerapkan bebas PBB untuk guru, selengkapnya bisa dibaca di sini.
Sumber:
Tim Cek Fakta Kompas. (2024). CEK FAKTA: Anies Sebut 1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi. Diakses pada 5 Januari 2024 dari https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/02/04/212046582/cek-fakta-anies-sebut-16-juta-guru-belum-tersertifikasi
Anjani, A. O. (2023). Proses Sertifikasi Guru Dinilai Rumit. Diakses pada 5 Januari 2024 dari https://www.kompas.id/baca/bebas-akses/2023/05/18/belum-tuntas-proses-sertifikasi-guru-berbelit-belit