Pada ajang Debat Capres terakhir, Anies dengan tegas menyampaikan komitmennya dalam perlindungan perempuan. Ia menyatakan, “perempuan harus dimuliakan, harus dilindungi, dan kekerasan pada perempuan tidak boleh disepelekan. Tidak boleh dianggap sebagai isu kecil. Dari mulai cat calling sampai kekerasan fisik, itu semua harus ditindak tegas.”
Tak hanya menyoroti kekerasan pada perempuan, Anies turut membahas mengenai kesetaraan dan kesejahteraan. Anies berharap daycare dapat dibangun dan juga ia berharap perempuan bisa mendapatkan upah yang setara dengan laki-laki.
Sikap ini tentu bukanlah omong-omong belaka. Anies telah berkomitmen sejak dulu untuk memperjuangkan hak perempuan. Semua komitmen tersebut bisa kita intip dalam rekam jejak Anies selama menjadi Gubernur DKI Jakarta (2017 – 2022).
Rekam jejak melindungi perempuan
1. Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta menurun. Tahun 2019 tercatat tingkat kekerasan turun hingga 50%. Rumah Aman bagi anak dan perempuan korban tindak kekerasan didirikan.
2. Mendirikan beberapa ratus titik pos pengaduan untuk memudahkan akses pelaporan. Seluruh layanan perlindungan dan pengaduan terintegrasi dan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan seperti RSUD, puskesmas, BPDB DKI, dan Polda Metro Jaya. Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Rekam jejak memperjuangkan kesetaraan dan kesejahteraan perempuan
1. Realisasi peraturan yang memperbolehkan suami cuti sebulan saat istri melahirkan. Peraturan ini berlaku untuk PNS Pemprov DKI jakarta semenjak Anies menjabat menjadi Gubernur.
2. Menghadirkan daycare atau penitipan anak di beberapa titik Jakarta. Pada era Anies, Pemprov DKI Jakarta meresmikan 32 Tempat Penitipan Anak (TPA). Lokasinya tersebar di kantor-kantor Walikota Administrasi, Kecamatan, Kelurahan, Pasar Jaya, bahkan di Balai Kota. Walau pada akhirnya TPA di Balai Kota dibongkar dan diganti menjadi ruang VVIP setelah Anies selesai menjabat.
Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/17/07530871/saat-tempat-penitipan-anak-peninggalan-anies-di-balai-kota-bakal
https://jakarta.bisnis.com/read/20180313/77/749377/pns-dki-bisa-cuti-sebulan-saat-istri-melahirkan-