Utang Pemotongan Gaji PNS Belum Dikembalikan Anies

FITNAH LAGI_ Utang Pemotongan Gaji PNS Belum Dikembalikan Anies


Beredar sebuah video pada platform TikTok dengan narasi yang mengklaim bahwa Anies Baswedan belum mengembalikan utang pemotongan gaji PNS se-DKI Jakarta sampai sekarang. Unggahan tersebut disertai dengan rekaman suara dari seorang mahasiswa UI yang bertanya tentang pemotongan gaji PNS di Jakarta semasa pandemi.



Setelah ditelusuri, unggahan ini mengandung misinformasi serta narasi provokatif. Rekaman suara tersebut berasal dari sebuah video rangkaian kuliah kebangsaan di FISIP UI. Pada video yang diunggah, rekaman suara yang ditampilkan merupakan rekaman yang telah dipotong. Pasalnya, video tersebut tidak menampilkan rekaman suara saat Anies menjawab pertanyaan dari sang mahasiswa.



Dalam rangkaian kuliah tersebut, seorang mahasiswa mempertanyakan tentang utang janji Anies kepada PNS pada masa pandemi. Janji yang dimaksud terkait dengan pinjaman gaji dari para PNS yang Anies gunakan untuk menangani pandemi kala itu.

Lalu, Anies menjelaskan konteks yang terjadi pada masa pandemi kemarin di mana setiap pemerintah daerah dan termasuk pemerintah pusat harus melakukan penggeseran anggaran untuk membantu penanganan COVID-19. Penanganan tersebut melingkupi aspek kesehatan dan aspek jaminan sosial. Sebelum adanya pandemi, pemerintah menyalurkan bansos kurang lebih kepada 900 ribu keluarga. Tetapi, saat pandemi angka tersebut meningkat drastis hingga mencapai โ…” penduduk jakarta. Sebagai gubernur yang menjabat pada saat itu, Anies mengumpulkan ASN dan berdiskusi terkait anggaran daerah. Saat itu, terdapat anggaran senilai Rp 1,6 Triliun yang semula merupakan tunjangan kinerja untuk sekitar 60 ribu ASN.

Langkah yang pada masa itu disarankan adalah mengalihkan anggaran tunjangan kinerja tersebut untuk membantu menghidupi sekitar 2,4 juta keluarga di Jakarta. Sebesar 50% tunjangan ASN dipotong dengan pembagian sebagai berikut: 25% menjadi hibah, 25% bersifat pinjaman. Pinjaman 25% itu dikembalikan ketika anggaran daerah sudah kembali. Lalu, tunjangan yang dihibahkan ditujukan sebagai bentuk amal sedekah membantu rakyat yang tidak berpenghasilan hingga yang pendapatannya terganggu akibat Covid-19 agar bisa tetap hidup. Hal ini semua diatur dalamPeraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Melansir pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi, Tunjangan Kinerja para ASN yang dipinjam seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pembayaran telah bertahap dilakukan sejak bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021. Dengan begitu, sudah tidak ada lagi utang yang belum dibayarkan kepada ASN DKI Jakarta.

Sumber:
https://www.tiktok.com/@abdullah.amas/video/7315092303318715653 (sumber hoax)
Sutrisna, T. & Movanita, A. N. K. (2023). Pemprov DKI Pastikan Utang Tunjangan ASN Saat Pandemi Covid-19 Sudah Lunas. Diakses pada 3 Januari 2024 dari https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/31/17051151/pemprov-dki-pastikan-utang-tunjangan-asn-saat-pandemi-covid-19-sudah?page=all

Pastikan berhenti di Kamu!

Kirimkan link berpotensi hoax atau fitnah tentang Anies yang kamu temukan di grup WhatsApp atau media sosial lainnya